Hari Hak Untuk Tahu Sedunia

Sejarah

Penetapan Hari Untuk Tahu pertama kali dilakukan pada tahun 2002  di Sofia, Bulgaria. Saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk jaringan Adfokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA). Mereka kemudian sepakat untuk bekerjasama mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Saat itulah, kemudian diusulkan supaya 28 September dinominasikan sebagai “Hari Hak untuk Tahu” Internasional untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.

Mengutip dari Office of the Information Commisioner Queensland, Hari untuk Tahu ini seiring berjalannya waktu menjadi lebih besar dibandingkan sekadar hak akses informasi. Tapi juga sarana mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara efektif dan menarik. Penetapan Hari Untuk Tahu diharapkan menjadi hari di mana warga dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan mempromosikan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan partisipasi penuh dalam pemerintah.

Hari Hak Untuk Tahu di Indonesia

Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011. 'Hak untuk Tahu' dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari UUUD 1945. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini.

Mengutip dari sosial media Kemendikbud dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu ada sembilan nilai yang disosialisasikan, yakni: 
1. Akses informasi merupakan hak setiap orang 
2. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian 
3. Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik 
4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis 
5. Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi
6. Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar 
7. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan
8. Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka 
9. Hak atas akses informasi

Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo, keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu agenda penting pemerintah. Selaras dengan  Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015, melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan.