KI Lampung resmikan Klinik Penyelesaian Sengketa Informasi

Dalam rangka menyediakan layanan konsultasi terkait hal-hal yang yang menyangkut sengketa Informasi, Komisi Informasi (KI) Lampung membuka layanan berupa Klinik Penyelesaian Sengketa Informasi (Klinik PSI) yang diresmikan Selasa (03/09/2025) di Kantor KI Lampung.

Klinik PSI ini merupakan upaya KI Lampung untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik dan Masyarakat, sebelum terjadi sengketa Informasi. Karena pada prakteknya, Pemohon Informasi harus menguasai/ memahami prosedur permintaan Informasi pada satu sisi, sedangkan Badan Publik (Termohon Informasi ) juga harus memahami tentang Informasi yang dalam pengusaannya. 

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo hadir dan meresmikan klinik PSI dengan optimis. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Komisi Informasi Lampung.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung lancar dengan prosesi pemotongan pita sebagai tanda resmi operasional Klinik PSI  KI Lampung. Dengan harapan Klinik PSI ini dapat aktif dan petugas selalu siap menerima konsultasi para pihak. 

Acara diakhiri dengan doa dan foto bersama Pejabat dan Staf Diskominfotik Provinsi Lampung beserta segenap Komisioner dan Pegawai Sekretariat KI Lampung.