Monev Keterbukaan Informasi Publik sebagai Momentum Transformasi Layanan Informasi Publik

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum transformasi layanan informasi publik. Monev keterbukaan informasi  sendiri dimaksudkan untuk menilai sejauhmana Badan Publik dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Monitoring dan Evaluasi KI Lampung Dery Hendryan, dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar oleh KI Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Senin (12/12/2022).

KI sebagai lembaga independen yang lahir dari Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bertugas untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut salah satunya yaitu melaksanakan monev Badan Publik.

Dery mengatakan "Tahun ini KI Lampung telah melaksanakan penilaian secara cermat dan tepat kepada semua badan publik di Provinsi Lampung. Setidaknya, ada 152 badan publik yang dievaluasi". Adapun enam kategori badan publik yang dinilai, yakni OPD, pemerintah kabupaten/kota, desa/kelurahan, instansi vertikal, BUMD/BUMN, dan perguruan tinggi negeri/swasta.

Ia menjelaskan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (Anugerah KI) Lampung akan berlangsung 20 Desember 2022 mendatang dengan memberikan penghargaan kepada Badan Publik berdasarkan kepatuhan Badan Publik dalam menyampaikan laporan tahunan tentang pelayanan informasi di lembaganya dan juga memberikan penghargaan kepada badan publik yang mendukung keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung.

“Mungkin kami butuh testimoni tentang apa saja yang dialami di lapangan tentang keterbukaan informasi publik. Apa pun dampaknya, inilah yang akan diperbaiki ke depannya,” tutup Dery.